"Menggunakan suara Adzan sebagai ring tone handpone untuk mengetahui panggilan masuk atau sms bertentangan dengan Pengagungan Dzikrullah dan di dalamnya mengandung pelecehan. akan tetapi jika digantikan dengan ucapan salam, maka hal itu diperbolehkan. adapun penggunaan sua...ra adzan untuk membangunkan / memberi peringantan masuknya waktu shalat, maka diperbolehkan. karena Adzan pertama pada waktu Fajarpun disyari'atkan untuk membangunkan orang yang sedang tidur, sebagaimana jikalau digunakan untuk memberitahukan masuknya waktu sholat juga diperbolehkan. adapun menggunakannya untuk Alarm / peringatan yang lain, maka sebaiknya ditinggalkan."
(dikirim oleh fadhilatusy Syeikh Abdullatif Al Muhaisy, Imam Mesjid Agung Raja Fadh Dammam, KSA dan pendiri IslamicCenter Muadz bin Jabal untuk member ICM))
Senin, 08 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
setelah membaca artikel diatas jangan lupa komentar yaaa